Bola  

Tugas Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI

Kongres PSSI 2023, Minggu (15/1), memiliki agenda penetapan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan. Berikut tugas dua komite independen PSSI tersebut.

Jakarta, CNN Indonesia

Kongres PSSI 2023 akan digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (15/1), dengan agenda penetapan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan. Berikut tugas dua komite independen PSSI tersebut.

Mengacu Statuta PSSI, perihal Komite Pemilihan ini tertera pada Pasal 64. Pasal ini terdapat pada Bab IX tentang Komite Independen. Komite ini hanya bisa ditetapkan dalam kongres.

Komite Pemilihan, sebagaimana dijelaskan dalam statuta, diartikan sebagai badan yang bertugas mengatur dan mengawasi proses pemilihan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI.

Komite Pemilihan ini terdiri dari dua, yakni Komite Pemilihan (badan tingkat pertama) dan Komite Banding Pemilihan (badan tingkat kedua). Dua badan ini sama-sama ditetapkan di kongres.

Mereka inilah yang nantinya akan menyaring calon ketua umum, calon wakil ketua umum, dan calon anggota komite eksekutif. Berkas-berkas para pendaftar akan ditelisik kebenaran dan keabsahannya.

Beberapa perihal yang akan diperiksa Komite Pemilihan adalah surat dukungan dari pemilik suara PSSI dan surat keterangan telah berkecimpung di sepak bola nasional sekurangnya lima tahun.

Komite Pemilihan pula yang nantinya akan mengumumkan daftar calon Exco PSSI yang akan dipilih dalam Kongres Luar Biasa (KLB). Biasanya pengumuman ini dilakukan di depan media massa.

Untuk susunan dan fungsi Komite Pemilihan diatur dalam Kode Pemilihan PSSI. Biasanya, berkaca dari kongres sebelumnya, Komite Pemilihan terdiri dari tujuh orang (ketua, wakil, dan lima anggota).

Sementara susunan dan fungsi Komite Banding Pemilihan pun diatur dalam Kode Pemilihan PSSI. Untuk susunannya, Komite Banding Pemilihan terdiri dari lima orang (ketua, wakil, dan tiga anggota).

Komite ini bertugas menampung aspirasi para calon yang dinyatakan gagal oleh Komite Pemilihan. Para pihak yang gagal itu biasanya melapor dan diminta memenuhi syarat yang kurang hingga diputuskan lolos.

Lantas siapa saja orang-orang yang berhak mengisi posisi dari bagian Komite Independen PSSI ini?

Pada pasal 64 ayat tiga dijelaskan dengan gamblang mereka harus tidak boleh terkait dengan PSSI:

“Anggota Komite Pemilihan serta anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak pernah atau mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PSSI, salah satu Anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), “Anggota keluarga terdekat” berarti, berkenaan dengan orang, pasangan atau pasangan rumah tangga, orang tua, kakek dan nenek, paman, bibi, anak (termasuk anak tiri atau anak angkat), cucu, anak laki-laki, anak perempuan, ayah atau ibu mertua dan termasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut, memiliki hubungan yang mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan.”

[Gambas:Video CNN]

(abs/har)




Sumber: www.cnnindonesia.com