Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (17/11), menyetujui keputusan Komisi III dan X terkait permohonan naturalisasi calon pemain Timnas Indonesia Shayne Pattynama.
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu secara aklamasi menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Pattynama yang diajukan Presiden RI Joko Widodo lewat surat nomor 36.
“Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus, antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi tanggal 16 November, menyetujui hasil pembahasan komisi III dan Komisi X,” kata Puan.
“Sehubungan dengan itu kami memintakan persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Shayne Ellian Jay Pattynama dapat disetujui?”
Anggota rapat yang hadir langsung menjawab dengan kata ‘setuju’ secara bersama-sama. Dengan keputusan bulat tersebut Puan lantas mengetok palu sekali tanda naturalisasi Pattynama diterima.
“Terima kasih. Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Puan dalam Sidang Paripurna DPR.
[Gambas:Video CNN]
Dengan demikian proses naturalisasi Pattynama kembali ke Sekretariat Negara. Selanjutnya Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Setelah keluar Keppres, nantinya Kementerian Hukum dan HAM akan mengundang pemain bersangkutan untuk menghadiri pengambilan sumpah menjadi warga negara Indonesia dan pemberian paspor.
Sebelumnya Sidang Paripurna DPR juga menyetujui naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat. Kedua pemain itu dijadwalkan mengambil sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) hari ini, Kamis (17/11).
(abs/har)
Sumber: www.cnnindonesia.com