Indeks
Bola  

Aremania Audiensi dengan Kejati Jatim, Minta Rekonstruksi Ulang

Aremania, kelompok suporter Arema FC melakukan audiensi dengan Kejati Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan.

Jakarta, CNN Indonesia

Belasan Aremania, kelompok suporter Arema FC bertolak ke Surabaya melakukan audiensi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait Tragedi Kanjuruhan.

Mereka yang mengatasnamakan diri Tim Gabungan Aremania (TGA) itu didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan diterima langsung oleh perwakilan jaksa peneliti Kejati Jatim.

Pendamping hukum TGA Andy Irvan menuturkan kedatangan Aremania untuk memberikan masukan kepada jaksa agar mendorong penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya soal pasal yang tak tepat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap Kejati Jatim mem-breakdown itu, kami memberi masukan untuk konstruksikan ulang dan bongkar ulang pasal yang dikonstruksikan oleh polisi,” kata Andy saat audiensi, Kamis (3/11).

Menurutnya, pasal yang dikenakan pada enam tersangka itu tak tepat. Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP serta UU Keolahragaan.

“Konstruksinya disitu hanya pakai Pasal 359 360 KUHP dan UU Keolahragaan. Menurut kami itu tidak bisa mengonstruksikan pidana, untuk mengurai dan menemukan perbuatan pidana sesuai fakta hukum,” ucapnya.

Tak hanya itu, konstruksi yang tak tepat itu juga dilihat dari proses rekonstruksi yang dinilai tak sesuai dengan fakta. Di mana tak ada satupun tembakan gas air mata yang ditembak ke arah tribune penonton saat reka adegan.

“Ada beberapa hal. Acuannya ada beberapa. Satu rekonstruksi polisi yang tidak menggambarkan kejadian sebenarnya,” kata Sekjen Federasi KontraS itu.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan polisi juga tak mengusut perihal dugaan kekerasan kepada anak-anak yang juga jadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Banyak korban anak-anak. Maka concern pidana kekerasan anak harusnya juga dikenakan. Itu sama sekali tidak disentuh Polri,” lanjut Andy.

Begitu juga soal autopsi yang belum dilakukan oleh kepolisian. Hal itu, menurut dia, memunculkan kesan penyebab kematian 135 korban dalam kejadian itu disembunyikan.

“Soal autopsi, dokter tidak ada yang berani speak up soal apa penyebab kematian, penyebab mata merah berminggu-minggu, pecahnya pembuluh darah. Itu sampai sekarang tidak disampaikan ke korban,” ucapnya.


Andy mengatakan, masukan-masukan itu juga TGA sampaikan secara detail melalui surat formil. Harapan mereka hal tersebut bisa jadi acuan jaksa dalam memberikan petunjuk perbaikan berkas perkara kepada penyidik Polda Jatim atau P19.

“Kami sampaikan ini secara formilnya. Kami berharap kejaksaan bisa open sehingga keadilan bagi korban terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, jaksa peneliti dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Bambang Winarno berterima kasih atas masukan TGA. Mereka berjanji akan mengungkap kasus Tragedi Kanjuruhan sesuai dengan fakta yang ada.

“Bahwa dalam penanganan kasus Kanjuruhan, kami memang sudah diatensi juga oleh pimpinan, dalam hal penanganan perkara agar profesional. Apapun fakta adanya akan kami ungkap, tidak akan yang ditutupi,” kata Bambang.

[Gambas:Video CNN]



4 Poin Tim Gabungan Aremania

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Sumber: www.cnnindonesia.com

Exit mobile version