Bisnis  

OJK Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan dari Pemegang Saham Wanaartha Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada 30 Agustus 2022. 

Ketentuan tersebut tertulis pada surat sanksi nomor S-180/NB.2/2022, yang menegaskan bahwa Wanaartha Life dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi, pertanggungan/produksi baru atas seluruh produk asuransi sejak tanggal dari surat sanksi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu revisi dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pemegang saham.

“RPK-nya sesuai dengan kondisi dan rencana agar dapat dilaksanakan dengan baik. OJK juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan September 2022 secara virtual, Senin (3/10).

Ogi juga menyampaikan, pihak dari Wanaartha Life telah menyampaikan permohonan untuk memindahkan kantor pusat operasional dari Mampang Prapatan ke Serpong. Upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah kordinasi internal dalam penyelesaian kasus.

“OJK melalukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan operasional terhadap PT WAL dari tadinya kantor pusat jalan mampang ke serpong. Sehingga operasional dan layanan dapat tetap berjalan,” kata Ogi.

Namun demikian, Ogi menegaskan, dalam penyelesiaan kerugian dan proses hukum yang berjalan nantinya tidak akan mengurangi taggung jawab pemegang saham pengendali.

Sebelumnya, dalam surat sanksi nomor S-180/NB.2/2022 juga dijelaskan mengapa OJK memberikan sanksi pelarangan operasional kepada Wanaartha. Perseroan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Bahwa perusahaan asuransi wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100 % dari Modal Minimum Berbasis Risiko. Sedangkan perseroan mencatatkan level RBC di bawah ketentuan yakni turun minus 2.049 %.

Selain itu, Wanaartha juga melanggar ketentuan rasio kecukupan investasi. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dan terakhir, Wanaartha juga melanggar Ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. (E-1)


Sumber: mediaindonesia.com